SURABAYA, INFONews.ID — Warga di sekitar Jalan Diponegoro RT 06 RW 10, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, menyoal operasional tempat hiburan Hidden Barhouse. Selain mengganggu ketenangan warga akibat polusi suara setiap malam, tempat hiburan itu beroperasi ilegal tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan yang sah. Itu terungkap dalam pertemuan mediasi antara warga, pihak kelurahan, kecamatan, Babinsa, Kamtibmas, Dinas Pariwisata, perwakilan Hidden Barhouse, serta dinas terkait, Rabu, 12 Agustus 2026, di Kantor Kelurahan Darmo.
Setiap malam, terutama pukul 22.00–03.00 WIB, warga mengaku terganggu dentuman musik keras, mengganggu istirahat malam yang dirasakan balita, anak sekolah dan lansia.
Warga menilai itu adalah pelanggaran dan mengganggu ketenangan masyarakat. Disampaikan, operasional Hidden Barhouse tidak hanya menimbulkan masalah sosial, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sistem OSS-RBA) dan Undang-Undang Cipta Kerja, usaha bar atau klub malam (KBLI 56301/56302) termasuk kategori risiko tinggi.
"Setiap usaha tersebut wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar sebelum beroperasi. Tanpa NIB, seluruh kegiatan, termasuk penjualan minuman beralkohol dan hiburan, dikategorikan ilegal," kata perwakilan warga Binsar Sirait.
Termasuk menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 8 dan 15, melarang rumah hiburan umum beroperasi tanpa izin berusaha pariwisata yang valid. Pasal 39 memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Satpol PP untuk menyegel tempat usaha tanpa izin.
Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pasal 22 Ayat (1), mengatur kewajiban menjaga ketenteraman lingkungan dan melarang gangguan kebisingan yang merusak ketenangan warga.
Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian beserta Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan wajib terintegrasi dengan NIB dan izin resmi dari Pemerintah Kota atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Tuntutan Warga
Warga sekitar, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Mangkunegoro dan Yosodipuro Surabaya, menyatukan suara menuntut:
Penyegelan dan penghentian operasional permanen Hidden Barhouse oleh Wali Kota Surabaya, Satpol PP, dan dinas terkait, mengingat usaha tersebut tidak memiliki legalitas formal.
Penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol ilegal di lokasi tersebut.
Penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap tempat hiburan malam yang berdiri di zona pemukiman serta melanggar tata ruang dan perizinan.
“Kami tidak melarang orang berbisnis, tetapi jangan sampai bisnis ilegal tanpa NIB merampas hak dasar kami untuk hidup tenang dan sehat. Tempat ini tidak punya izin dasar, tidak punya peredam suara, dan berdiri di lingkungan pemukiman. Tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Kota untuk menunda penyegelan,” tegas perwakilan warga Diponegoro tersebut.
Warga menegaskan, penindakan terhadap usaha tanpa NIB menjadi ujian komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan peraturan daerah dan melindungi masyarakat. Apabila aspirasi dan temuan pelanggaran hukum ini tidak segera ditindaklanjuti dengan penyegelan, warga akan menempuh langkah hukum formal serta aksi sosial demi mengembalikan ketenangan pemukiman mereka. (*)
Editor : Tudji Martudji