SURABAYA, INFONews.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II berlaku selama dua bulan penuh, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Program tersebut merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang digelar 1–31 Agustus 2026.
“Sebelumnya kita telah melakukan proses tahap pertama di 1–31 Agustus 2026, maka tahap kedua ini Insya Allah akan dilakukan selama dua bulan penuh mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026. Pelaksanaan Pembebasan Pajak Daerah ini juga dalam rangka HUT Ke-81 Pemprov Jatim pada 12 Oktober mendatang,” kata Gubernur Khofifah dalam jumpa pers di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Rabu (30/9).
Menurut Gubernur, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Ia berharap program tersebut tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Enam Fasilitas yang Diberikan
Secara rinci, terdapat enam fasilitas pembebasan pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan pengenaan PKB progresif.
Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh.
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang terdaftar dalam program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online.
Pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda tiga.
Proyeksi Pemanfaatan dan Penerimaan
Pemprov Jatim memperkirakan program tahap II ini akan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,729 miliar. Potensi penerimaan daerah diproyeksikan sekitar Rp272,195 miliar.
Rinciannya antara lain:
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB: 610.481 objek pajak, potensi penerimaan Rp267,6 miliar.
Pembebasan PKB progresif: 480 objek pajak, nilai pembebasan Rp628 juta, potensi penerimaan Rp1,344 miliar.
Pengurangan 20 persen tunggakan bagi kendaraan roda dua milik buruh: 20.273 objek pajak, nilai pembebasan Rp750,7 juta, potensi penerimaan Rp3,002 miliar.
Pembebasan bagi penerima manfaat P3KE/DTSEN: 2.177 objek pajak, nilai pembebasan Rp80,9 juta, potensi penerimaan Rp65,2 juta.
Pembebasan bagi kendaraan ojek online: 2.830 objek pajak, nilai pembebasan Rp180,1 juta, potensi penerimaan Rp75,9 juta.
Pembebasan bagi kendaraan roda tiga: 422 objek pajak, nilai pembebasan Rp89,4 juta, potensi penerimaan Rp32,1 juta.
Sebagai perbandingan, tahap pertama (1–31 Agustus 2026) telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp965,3 juta dan penerimaan yang diperoleh mencapai Rp214,3 miliar.
Saluran Pembayaran
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal layanan, di antaranya Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, ATM Samsat QRIS, kantor pos, serta gerai minimarket. Pembayaran juga tersedia melalui kanal digital dan marketplace, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, dan aplikasi mobile banking.
Gubernur Khofifah mengajak seluruh wajib pajak, khususnya penerima manfaat P3KE/DTSEN dan pengemudi ojek online, untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” tegasnya. (*)
Editor : Tudji Martudji