Larangan melakukan judi online (IN/PHOTO: HUMAS KOMINFO JATIM)

SURABAYA, iNFONews.ID - Seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pegawai Kontrak dan semua unsurnya menerima edaran berisi larangan melakukan dan terlibat judi online

Di kesempatan itu, seluruh pejabat dan staf Dinas Kominfo Jatim menyatakan ikrar dan penandatangan pakta integritas melawan judi online dan juga judi offline (konvensional), disaksikan oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur, Hendro Gunawan,

Inspektur Provinsi Jawa Timur, memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Jawa Timur dalam melawan judi online dan judi offline. Ia juga mengajak semua untuk bersama-sama memberantas judi online dan judi offline.

"Kita semua harus menjadi duta untuk memberantas judi online maupun judi offline mulai dari skala kecil maupun besar, karena judi sudah merambah anak-anak kita," kata Hendro Gunawan, Rabu (24/7/2024).

Ia juga berharap agar semua mensyukuri nikmat rejeki yang telah diberikan oleh Allah SWT, agar tidak tergiur dengan jumlah uang yang ada dalam judi online, karena sesungguhnya itu adalah tipuan dan membuat sengsara.

"Mari kita selalu bersyukur dengan rejeki serta nikmat yang telah diberikan oleh Allah sehingga kita bisa terhindar dari keinginan berjudi," harapnya. (inf/rls/red)

 

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru