Sabtu, 14 Feb 2026 16:22 WIB

Mereka Tak Setuju Narasi Pembubaran Densus 88

Eks Napi Teroris saat berbincang soal Narasi Pembubaran Densus 88, di sebuah warung kopi di Surabaya (Foto: IN/Roy)
Eks Napi Teroris saat berbincang soal Narasi Pembubaran Densus 88, di sebuah warung kopi di Surabaya (Foto: IN/Roy)

INFOnews.id | Surabaya - Keberadaan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror telah membuktikan bisa melakukan penindakan, pencegahan termasuk ancaman kekerasan dari para pelaku teror atau kelompok radikal di Indonesia. Selain itu disebut barhasil melakukan pembinaan terhadap mantan Napi Teroris. Itu dikatakan oleh Ketua Yayasan Fajar Ikhwan Sejahtera Jawa Timur, Syahrul Munif saat berbincang dengan Infonews, di warung di Surabaya Kamis, (19/10/2021).

Terkait pertanyaan adanya narasi pembubaran Densus 88, Syahrul tegas mengatakan, pihaknya menolak. "Kami, mewakili teman eks Napi Ter (teroris) se-Jatim menolak munculnya narasi pembubaran Densus 88," ucap Syahrul.

Datang bersama tiga orang temannya sesama Napi Ter (sebutan untuk mantan terpidana teroris), Syahrul kemudian bercerita panjang, termasuk  keberadaan dan peran Densus 88. Termasuk ikut merubah dirinya dan teman-teman mereka lainnya.

"Kalau itu dituruti, semakin banyak ancaman dan gangguan. Kami tidak setuju dan menolak keras narasi pembubaran Densus 88. Tanpa Densus 88, stabilitas NKRI bisa terganggu," tegasnya, sambil menyebut suara itu mewakili pribadi dan eks Napi Ter yang ada di Jawa Timur.

Keberadaan Densus 88, sudah tidak ada masalah. Selain sangat vital bagi kestabilan NKRI, juga penangkal dan menghalau bahaya ancaman terorisme di Indonesia.

"Saya tau persis bagaimana virus yang dibawa kalau radikal itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Menurutnya, bahaya dan ancaman teroris di Indonesia sangat nyata. Sejumlah aksi terorisme di Indonesia sangat meresahkan dan mengganggu kestabilan negara. Puncaknya, kerusuhan Mako yang korbannya juga dari petugas Densus 88.

Artinya, ada Densus saja masih berani seperti itu. Apalagi jika tidak ada Densus yang menjaga, bahaya radikalisme bisa semakin parah.

Warga Kabupaten Malang itu kembali menegaskan tidak sepakat dengan narasi pembubaran Densus 88. Keberadaan Densus 88 secara kelembagaan undang-undang sudah ada peraturan untuk melaksanakan SOP dalam menangani kasus terorisme.

Densus 88 sangat berarti dan terbukti dari rangkaian teror di Indonesia bisa diselesaikan dan dicegah dengan adanya beberapa perencanaan aksi yang akan dilakukan oleh para kelompok radikal.

"Secara legalitas Densus sudah tidak ada masalah," ucapnya.

Sebagai binaan negara, dalam hal ini Densus 88, pihaknya merasa banyak dibantu mereka, utamanya dalam menyadarkan untuk kembali kepada bingkai NKRI.

"Ketika kami di dalam (masih dalam binaan) banyak pendekatan secara humanis, kita sering ajak ketemu, ngobrol, dipenjemin buku. Disitulah kami mulai membuka diri dan buka cakrawala dari buku-buku yang disodorkan," kenangnya.

Tak hanya itu, Densus juga melakukan pendampingan kepada Napiter pasca mereka keluar dari lembaga binaan. Salah satunya dukungan soal perizinan atau legalitas, misalkan KTP, SIM dan segala macam persoalan perizinan.

"Densus bantu mensupport bahkan banyak dari teman teman juga disupport pendampingan secara ekonomi untuk melakukan kewirausahaan pribadi dan keluarganya. Juga disupport bantuan pendidikan untuk anak-anak mantan Napiter."

"Dan semua itu, lanjut dia sangat terasa sekali bagi kami mantan Napiter termasuk pendampingan di masyarakat," ungkapnya.

Dirinya mengaku, Napiter ketika kembali kepada masyarakat sangat berat. Karena citra dan stigma mereka sebagai mantan Napiter. Namun, Densus tetap sabar mendampingi, memberikan dukungan untuk menjadi manusia yang bisa memperbaiki kesalahan masa lalu.

"Kalau Densus dibubarkan itu stigma kurang tepat untuk Indonesia. Lantas Satgas siapa lagi yang berwenang untuk menangani untuk gerakan terorisme kalau bukan lagi satgas (Densus) yang di undangkan di dalam peraturan. Densus 88 berwenang untuk melakukan itu," tegas Syahrul. (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji