INFONews.id I Mojokerto - Fakultas Hukum dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berhasil melaksanakan Pengabdian kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Puri, Mojokerto, dan dihadiri oleh elemen struktur pengurus desa, karang taruna dan ibu-ibu PKK serta warga setempat tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan dan social distancing sesuai anjuran pemerintah yang dilaksanakan di Desa Puri Mojokerto.
Tim Penyuluh dalam kegiatan ini adalah Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum., Nur Khalimatus Sa’diyah, S.H., M.H., dan Septiana Prameswari, S.H., M.H. Dalam kesempatan ini, tim Penyuluh fokus memberikan pengetahuan kepada masyarakat setempat mengenai “Peran Perguruan Tinggi Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Lingkungan Desa Puri, Mojokerto”.
Seperti diketahui bersama, kasus Kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi. Perempuan dan anak tidak lagi memiliki ruang tersisa untuk merasa aman. Menurut Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.H, KDRT berdampak besar pada anggota keluarga seperti istri dan anak-anak, baik secara fisik maupun psikologis.
Penyelesaian masalah KDRT secara hukum yang berlarut-larut juga dapat membuat korban KDRT (istri) lebih fokus pada proses tersebut. Sehingga menyebabkan terlantarnya urusan rumah tangga, termasuk pengasuhan dan pendidikan anak-anak. Penanganan KDRT secara hukum telah diwujudkan oleh pemerintah melalui kehadiran UU PKDRT dan KPPA.
"Pencegahan KDRT dapat dimulai dari lingkup keluarga sendiri, yaitu menjaga keharmonisan keluarga dengan membangun komunikasi yang baik antar anggotanya serta menerapkan pendidikan agama sejak usia dini," tuturnya.
Terjadinya KDRT di tengah pandemi ini, kata dia, disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena faktor ekonomi. Dimana banyak dari warga masyarakat mengalami PHK masal atau pengurangan tenaga kerja di perusahaan tempat orang tersebut bekerja.
"Untuk itu, peran Perguruan Tinggi dalam pencegahan KDRT sangat besar sekali, karena perguruan tinggi punya kewajiban melakukan pengabdian kepada masyarakat. Selain pengajaran dan penelitian yang menjadi tugas dan tanggung jawab dosen untuk mendidik dan membina mahasiswa melalui pendidikan karakter," tegasnya.
Nur Khalimatus Sa’diyah, S.H., M.H, menjelaskan dengan pengabdian kepada masyarakat, dosen juga dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penghapusan KDRT, melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, dan melakukan pendampingan kepada korban yang mengalami KDRT tersebut.
"Pengabdian dapat dilakukan dengan kegiatan pelatihan kepada masyarakat. Pelatihan bisa berupa pemberian bekal terhadap masyarakat atau kader-kader yang terbentuk dalam masyarakat, dengan melakukan pendampingan dan penyelesaian masalah KDRT di tingkat RT atau RW," tegasnya.
Sedangkan sara mencegah KDRT di masa pandemi Covid-19, lanjut Nur Khalimatus, yaitu dengan cara memberikan pemahaman yang jelas tentang berbagai hal terkait KDRT seperti indikasi KDRT, jenis KDRT, hingga cara melaporkan kasus KDRT.
"Atau dapat juga berupa penyuluhan kepada masyarakat baik tentang masalah sosial maupun non-sosial yang disesuaikan dengan bidang ilmu masing-masing fakultas, namun dengan tetap menyisipkan nilai-nilai atau pesan akan pentingnya keluarga sejahtera," tuturnya.
Peran Perguruan tinggi dalam Hal sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat diperlukan oleh masyarakat dan Kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat disambut baik.
Sebagian warga tersebut belum pernah mendapatkan informasi secara rinci untuk memecahkan permasalahan tentang KDRT, sehingga dengan antusiasme tersebut materi-materi kegiatan dapat dengan mudah tersampaikan pada para peserta. (Lim).
Editor : Alim Kusuma