Minggu, 08 Feb 2026 14:09 WIB

Karantina Surabaya Berhasil Gagalkan Pemasukan 223 Burung Tanpa Dokumen

INPhoto/Pool
INPhoto/Pool

Infonews.id I Surabaya - Di tengah anjuran pemerintah untuk tinggal di rumah dan bekerja di rumah untuk memutus rantai penyebaran covid 19, dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memasukkan berbagai jenis burung ke Surabaya.

Namun pemasukan tersebut dapat digagalkan oleh petugas Karantina Pertanian Surabaya, karena karantina pertanian merupakan salah satu instansi yang tetap menjalankan tugas melakukan pengawasan di pelabuhan laut, udara dan penyeberangan.

Pada 8 April 2020, petugas Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan 223 Burung tanpa dokumen dari Sulawesi di Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya.

Burung-burung tersebut ditemukan di dalam truk yang menumpang KM. Darma Rucitra yang berlayar dari Pelabuhan Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak. Modus yang digunakan yaitu dengan meletakkan burung-burung tersebut di kabin truk supaya tidak terlihat oleh petugas.

Ratusan burung yang terdiri dari Manyar, Reo - Reo, Perling (sejenis Jalak asal Sulawesi), Nuri kecil Sulawesi, Kolibri dan Pleci merupakan burung yang digemari oleh penghobi burung di Jawa Timur khususnya Surabaya.

“Namun sayangnya pemasukan burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 35. Selanjutnya apabila terbukti melanggar, akan dikenai sanksi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Miliar Rupiah,” jelas Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya.

Sambil menunggu kelengkapan dokumen, 223 burung endemis di Sulawesi tersebut diamankan di Karantina Pertanian Wilayah Kerja Tanjung Perak.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sumitro petugas yang melakukan pemerikasaan menjelaskan bahwa pada tahun 2020 telah terjadi penggagalan 6 kali dimana 5 kali dari Makassar dan 1 kali dari Kabupaten ngada, sehingga penggagalan kali ini merupakan yang ke-7.

Secara rinci penggagalan pemasukan hewan/satwa tanpa dokumen tersebut adalah sebagai berikut: dari elabuhan Makasar yaitu: 1) Pemasukan 420 burung Kolibri pada 9 Maret 2020, b) Pemasukan 73 kadal air dan 4 ekor ular pada 9 maret 2020, c) Pemasukan 395 burung Jalak Rio dan 25 burung Perling pada 15 Maret 2020, d) 15 Maret 2020 pemasukan 18 Burung Nuri, dan 5)18 maret 2020 pemasukan 9 burung Elang. Sedangkan dari 100 Burung Anis Kembang dari Kabupaten Ngada atau Pelabuhan Laut Laurentius Say

Editor : Redaksi