JAKARTA, INFONews.ID — Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., kuasa hukum Indah Sari binti Tirman, Senin (20/10/2026) mendatangi Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Ia mengajukan permohonan pemantauan persidangan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng di Pengadilan Negeri (PN) Subang sekaligus pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Berdasarkan tanda terima nomor 1087/KY/X/2026/LM/L, KY menerima surat permohonan pemantauan tersebut. Adapun substansi dugaan pelanggaran masih akan diperiksa lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Sebelumnya, melalui surat Nomor 189/LP-KY/RIKHA-PARTNERS/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, Rikha Permatasari & Partners menyampaikan pengaduan terkait perilaku majelis hakim yang memeriksa perkara itu. Dalam pengaduannya, mereka meminta pemeriksaan etik, pemantauan langsung terhadap persidangan, serta tindak lanjut atas keberatan terhadap susunan majelis hakim.
Soroti Perilaku di Persidangan
Tim kuasa hukum mempersoalkan sejumlah dugaan, di antaranya pemotongan penyampaian keberatan, penyelaan penjelasan hukum yang dinilai tidak patut, serta nada dan sikap yang dianggap merendahkan martabat advokat di hadapan klien dan publik. Mereka juga keberatan terhadap proses pemeriksaan bukti surat, penundaan sidang yang disebut tidak disertai alasan memadai, serta belum ditetapkannya permohonan sita jaminan atas objek sengketa.
Seluruh poin tersebut merupakan penilaian pihak pelapor yang dimohonkan untuk diverifikasi. Pengaduan ini belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran.
“Perlindungan terhadap pencari keadilan harus berjalan seiring dengan penjagaan kehormatan lembaga peradilan. Keberatan terhadap perilaku di persidangan perlu diperiksa secara objektif, independen, dan transparan, dengan tetap memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang diadukan,” tegas Rikha Permatasari.
Sengketa Berawal dari Kesepakatan Harta Bersama
Menurut uraian dalam surat pengaduan, perkara ini berkaitan dengan sengketa pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama tertanggal 17 Januari 2026 di Desa Blanakan, Kabupaten Subang. Pihak penggugat menyatakan terdapat realisasi pembayaran sebesar Rp40 juta yang diajukan sebagai bagian dari pembuktian. Tim kuasa hukum meminta agar kesepakatan, bukti pembayaran, dan seluruh alat bukti diperiksa secara cermat. Kebenaran dalil para pihak serta akibat hukumnya tetap menjadi domain pemeriksaan pengadilan.
Lima Poin Tuntutan
Melalui pengaduannya, Rikha Permatasari & Partners meminta:
Pemeriksaan objektif atas dugaan pelanggaran etik, termasuk klarifikasi terhadap perilaku yang dipersoalkan.
Pemantauan langsung oleh KY terhadap persidangan perkara tersebut.
Tindak lanjut atas permohonan penggantian majelis hakim melalui mekanisme yang berlaku.
Sanksi etik atau disiplin sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.
Perlindungan hak para pihak untuk menyampaikan dalil, keberatan, dan pembuktian secara patut.
Surat pengaduan itu juga tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, dan Ketua Pengadilan Negeri Subang.
Bagi tim kuasa hukum, pengawasan yang nyata dan tindak lanjut yang terukur merupakan bagian penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. Setiap pengaduan perlu ditangani secara serius, sementara independensi hakim dan hak seluruh pihak untuk didengar tetap dihormati. (*)
Editor : Tudji Martudji