Kuasa Hukum Elly Robi Yennia Desak Kapolri Periksa Propam Polda NTT

Kuasa hukum Elly Robi Yennia mendesak Kapolri untuk memeriksa proses pemberhentian kliennya (IN/PHOTO: IST)
Kuasa hukum Elly Robi Yennia mendesak Kapolri untuk memeriksa proses pemberhentian kliennya (IN/PHOTO: IST)

KUPANG, INFONews.id — Kuasa hukum Elly Robi Yennia mendesak Kapolri untuk memeriksa proses pemberhentian kliennya di Polda NTT. Mereka mempertanyakan dasar dokumen kredit dan penanganan keberatan serta permintaan banding yang dinilai tidak jelas.
Perkara perdata Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg disidangkan kembali di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (29/9/2026).

Sidang di Ruang Sidang Cakra pukul 09.30 WITA itu dengan agenda laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada 13 Oktober 2026.


Elly, yang mengaku bergabung dengan Polri sejak 2000 dan bertugas di Polda NTT sejak 2001, menyatakan menerima dua keputusan pemberhentian. Keputusan pertama diterbitkan Kabid Propam Polda NTT pada 2023, sedangkan keputusan kedua dikeluarkan Kapolda NTT pada 2025. Ia mempertanyakan dasar, kewenangan, dan hubungan hukum kedua dokumen tersebut.


Pokok sengketa berpusat pada dokumen kredit atas namanya. Elly menyatakan utang di Pegadaian telah lunas pada 2021. Ia membantah pernah meminjam di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dikaitkan dengannya.


Menurut Elly, bantahan itu sudah disampaikan dalam sidang kode etik di Propam Polda NTT, namun keberatannya tidak dihiraukan. Permintaan bandingnya juga tidak dipenuhi. Ia berharap persoalan itu bisa diselesaikan melalui musyawarah, tanpa mengesampingkan prosedur pemeriksaan etik yang berlaku.


“Atas dasar dokumen apa klien kami kehilangan pekerjaannya? Mengapa keberatannya terhadap dokumen kredit dan permintaan bandingnya, menurut klien kami, tidak memperoleh penyelesaian yang jelas?” ujar Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia.


Rikha menekankan pentingnya pemeriksaan berkas secara utuh.

"Buka dokumen kredit yang dipakai. Perlihatkan bukti pemeriksaan atas bantahan klien kami. Tunjukkan berita acara sidang, catatan permintaan banding, dan dasar kedua keputusan pemberhentian. Tanpa pemeriksaan berkas secara utuh, pertanyaan klien kami tidak akan terjawab,” tegasnya.

Ia mengingatkan,  pemberhentian anggota Polri harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses kode etik dan bandingnya perlu dinilai berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


“Keberatan atas keaslian dokumen adalah persoalan pembuktian yang serius. Permintaan banding pun harus ditelusuri: kapan disampaikan, bagaimana dicatat, dan apa tindak lanjutnya. Kami meminta jawaban berbasis dokumen, bukan prasangka terhadap klien kami,” lanjut Rikha.


Elly menyampaikan bahwa kehilangan pekerjaannya berdampak berat bagi istri dan anaknya. Ia meminta Kapolri memberikan perhatian dan memeriksa penanganan perkaranya secara objektif.

“Apabila ditemukan pelanggaran, saya meminta tindakan tegas. Saya tidak ingin ada anggota lain mengalami apa yang saya alami,” katanya melalui kuasa hukum.


Gugatan Elly diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Tim kuasa hukum menyatakan akan menguji dokumen dan tindakan yang dipersoalkan di persidangan. Bantahan terhadap dokumen kredit, keterangan soal permintaan banding, serta dugaan kekeliruan proses pemberhentian merupakan dalil pihak penggugat yang masih harus dibuktikan. Para tergugat berhak menjawab dan mengajukan bukti.


Tim kuasa hukum meminta semua pihak membuka berkas relevan agar majelis hakim dapat menilai perkara secara lengkap dan adil. (*)

Editor : Tudji Martudji