Surabaya - Tim Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Polres Pati, Kodim Pati, dan BKSDA Jawa Tengah, berhasil membongkar perdagangan online ratusan barang terbuat dari gading gajah dan menahan 3 pemiliknya. Pembongkaran itu dilakukan pada minggu (28/4/2019) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Barang terbuat dari gading gajah itu antara lain pipa rokok, cincin, gelang dan kalung. Hingga saat ini, PPNS KLHK masih memeriksa dan mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Direktur PPH Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan Operasi pembongkaran berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK yang menemukan 3 akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa berupa pipa rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading gajah. Nama akun Facebook itu adalah “chanif mangku bumi,” “onny pati” dan “wong brahma".
“Tiga akun itu sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia,” katanya.
Setelah dilacak dan dipantau intensif, Tim berhasil mengamankan tidak pemilik akun Facebook itu yaitu OF (38), CK (44), dan MHF (31) dari 3 lokasi berbeda di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan lingkungan di dunia maya dan memberantas, mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” tegas Sustyo Iriyono.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergi KLHK dengan Polri, dan TNI, dalam menegakkan hukum kejahatan tanaman dan satwa dilindungi.
“Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian gajah karena perburuan dan ancaman kepunahan gajah, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kejahatan ini bersifat transnasional,” ucap Rasio Ridho Sani.
Ditjen Gakkum akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri bekerja sama dengan Interpol.
Pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp 100. (HO/Lim).
Editor : Redaksi