INFONews.id I Sidoarjo - Tim pengabdian kepada masyarakat dari Fakultas Hukum dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya melaksanakan penyuluhan di Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kegiatan ini, UWKS menerjunkan tim Penyuluh yang terdiri dari Nur Khalimatus Sa’diyah, S.H., M.H., Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum. dan Septiana Prameswari, S.H., M.H.
Pada kegiatan yang digelar di Balai RT Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini tim penyuluh fokus memberikan pengetahuan kepada masyarakat setempat mengenai “Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Hak Perempuan dan Anak Di Masa Pandemi Covid-19”. Sejumlah elemen struktur pengurus desa, karang taruna dan ibu-ibu PKK serta warga setempat antusiar mengikuti penyuluhan dengan tetap menerapkan social distancing dan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
Meenurut Nur Khalimatus Sa’diyah, S.H., M.H, bahwa kekerasan dalam rumah tangga secara jelas dapat menimbulkan dampak dan kerugian yang besar. Dampak KDRT pada korban dapat bervariasi, dari ringan hingga berat yang berakibat kecacatan atau kematian.
"Korban KDRT dapat kehilangan berbagai kesempatan dalam hidup seperti kehilangan melanjutkan pendidikan atau mendapat penghidupan yang layak,” katanya.
Disisi lain, Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum menjelaskan, bahwa masyarakat Desa Bebekan sendiri belum sepenuhnya memahami mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Pengamatan selama ini, kekerasan di dalam rumah tangga yang disebabkan oleh suami terhadap isteri.
Dinamika Perubahan Rumah Tangga di Indonesia secara signifikan memperlihatkan adanya beberapa Perubahan beban kerja rumah tangga dan pengasuhan yang terjadi selama masa Pandemi COVID-19. "Semoga penyuluhan yang di adakan di desa Bebekan ini dapat membantu warga sekitar apabila mengalami Kekerasan dalam rumah tangga," terangnya.
Pelatihan dan Sosialisasi Hukum terhadap Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di masa Pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi pada masyarakat dan keluarga (sebagai bagian dari anggota masyarakat). Terutama mengenai tanggung jawab mereka dalam upaya pencegahan kekerasaan dalam rumah tangga terutama di masa pandemi Covid-19.
Septiana Prameswari, S.H., M.H mengingatkan kembali kepada masyarakat, bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
"Bagi masyarakat sebagai korban akan memperoleh informasi tentang hak-hak korban yaitu perlindungan dari keluarga, aparat penegakan hukum, lembaga sosial, pelayanan kesehatan, dan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban dan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan serta pelayanan pembinaan rohani," paparnya.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini, peserta sosialiasi telah merasakan manfaatnya. Yakni memiliki tambahan pengetahuan dan pemahaman terkait kesadaran hukum terhadap Pencegahan KDRT, peran serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi peristiwa KDRT.
Kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap pencegahan dan penanggulangan KDRT ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar, meskipun tidak terlepas pula dari beberapa hambatan dan keterbatasan di lapangan karna pelaksanaannya di waktu Pandemi Covid-19. (Lim).
Editor : Alim Kusuma