Abaikan Jam Malam PPKM, Warkop dan Cafe di Sidoarjo di Razia


Cafe Kopi Bintang di Jalan Pager Wojo di razia Petugas Gabungan Pol PP Prov Jatim dan Sidoarjo (Foto:IN/tudji)

INFOnews.id | Surabaya - Tim Gabungan Pol PP Provinsi Jatim dan Kabupaten Sidoarjo, yang diperkuat oleh unsur TNI, Polri, Ormas Pemuda Pancasila (PP), Banser, Pemuda Panca Marga (PPM), Bonek, Relawan dan elemen masyarakat kembali menjalankan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelum melakukan razia atau penertiban PPKM, diawali dengan apel kesiapan bertempat di Mako Polresta Sidoarjo, dipimpin oleh AKP Saadun, yang sehari-hari menjabat Wakasat Sabhara Polres Sidoarjo.

Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada

Dalam pesannya, dia mengajak petugas gabungan untuk menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, guna menekan penyebaran virus Corona, khususnya di Kabupaten Sidoarjo. 

Tindakan dilakukan dengan membubarkan kerumunan di warkop-warkop dan cafe. Serta menindak pemilik usaha dan pengunjung, dengan menyita KTP.

"Sebelum memulai tugas melakukan patroli dan mendatangi kerumunan, saya pesankan untuk menjalankan tugas ini dengan baik, dan sungguh-sungguh. Ini untuk menekan penyebaran virus Corona untuk Sidoarjo, juga untuk Jawa Timur dan di Indonesia. Sebelum menjalankan tugas ini, mari kita mengawalinya dengan berdoa," ucap AKP Saadun, Selasa (19/1/2021), malam.

Penertiban dilakukan dengan menindak pengelola warung kopi yang kedapatan buka melebihi batas jam malam serta mengabaikan penerapan jaga jarak atau kerumunan. Pengunjung pun tak luput dari tindakan penerapan aturan PPKM.

Warkop yang mendapat tindakan petugas gabungan penertiban, yakni Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan itu diantaranya Warkop Nusantara di Kutuk Barat, Sidokare dan Warkop Cak Gombrengs Coffe, di Desa Sidodadi, Sidoarjo, Senin.

Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid

Di kedua warkop itu, sejumlah pengunjung yang kepergok masih menikmati menu hidangan melebihi batas jam malam di razia, KTP ditahan dan harus ditebus dengan membayar denda.

Dilanjutkan Selasa malam, Tim Penegak Protokol Kesehatan dan PPKM kembali menyasar sejumlah tempat.

Diantaranya, di Cafe Kopi Bintang di Jalan Pager Wojo, Sidoarjo. Karena waktu telah menunjukkan pukul 22.10 WIB pengunjung dibubarkan, sesuai aturan jam malam PPKM. Termasuk Warkop Bos Sobar di belakang Pos Polisi, pertigaan yang mengarah ke Pasar Larangan, Sidoarjo.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes

Sebelumnya, di Mako Pol PP Provinsi Jatim Budi Santoso saat mengambil apel malam di Jalan Jagir Surabaya, menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan dengan tegas, namun dengan cara-cara humanis. 

Budi menegaskan, atensi khusus bagi pengelola cafe yang kedapatan menjual minuman keras.

"Atensi khusus, kita mendapat dukungan dari DPRD Jatim, dan juga masyarakat untuk menindak tegas pengelola cafe yang menyediakan minuman keras, harus kita tindak, ini saatnya kita merubah hal baru," tegas Budi Santoso dalam arahannya. (tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru