MAKI Jatim Hadirkan Saksi Ahli Doktor Bidang Ekonomi Koperasi
Heru Satriyo MAKI Jatim saat mendampingi tiga perempuan tua para pengurus Koperasi UPN Veteran Surabaya, yang mencari keadilan karena dijerat status tersangka (Foto: IN/ist)
INFOnews.id | Surabaya - Sambil menunggu masa persidangan di bulan Maret hingga April 2024, terkait dugaan kasus korupsi yang menetapkan tiga nama tersangka Pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran, Surabaya. Bidang Hukum MAKI Jatim terus aktif menggali potensi dukungan dari beberapa saksi ahli yang mengerti atau paham kaitannya tentang perkoperasian dan simpan pinjam.
Salah satunya, secara khusus Heru Satriyo,S.Ip Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim telah berkomunikasi dan memohon kesediaan Dr.Heru Suprihadi,SE,MS,CPM sebagai Saksi Ahli untuk mengurai tentang dunia perkoperasian.
Kepada media ini, Heru Satriyo menyebut melalui sambungan telepon telah berkomunikasi dengan doktor Ahli Koperasi, yang menyampaikan bahwa koperasi itu basisnya People Base atau Member Base.
“Jadi, beliau (Dr.Heru Suprihadi) memberikan keterangan bahwa pengelolaan koperasi itu berbasis People Base atau Member Base atau yang diurusi itu personal, atau manusianya,” ujar Heru Satriyo, Minggu (4/2/2024).
Secara detail, Dr Heru menyampaikan bahwa koperasi sifatnya Otonom dan Mandiri. Dan yang dikembangkan adalah simpanan wajib, simpanan sukarela dan aplikasi simpanan lainnya.
“Menurut Dr Heru, dana itulah yang boleh dikembangkan koperasi apabila berbasis pada UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,” lanjut petinggi MAKI Jatim ini, menirukan kalimat yang disampaikan Dr Heru.
Kemudian, berkaitan dengan pusaran kasus di Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya, lanjut Heru MAKI, pakar Koperasi itu menyebut yang terjadi Koperasi UPN Veteran sudah salah kaprah.
“Beliau menambahkan sudah salah kaprah dari awal baik dalam pemahaman dan prakteknya,” katanya. Pemahaman sejak awal ini adalah ketika pada masa pendirian awal Primer Koperasi tahun 2000. Dan, saat masa kepemimpinan Patrap dan Munari, telah dilakukan kegiatan pengambilan kredit pinjaman dari perbankan untuk "dipinjamkan" kembali kepada semua anggota Koperasi UPN Veteran.
Dr Heru juga menyampaikan larangan keras ketika Koperasi mengcollect dana pinjaman dari pihak ketiga, dalam hal ini pihak perbankan untuk kemudian, kredit tersebut dikembangkan dalam bentuk pinjaman ke anggota koperasinya.
Dr Heru menyampaikan bahwa dirinya sangat sering menjadi saksi ahli dalam beberapa persidangan yang menyangkut dunia koperasi.
“Saya ini kadang di depan hakim seperti dosen dengan durasi ceramah sampai 1,5 jam kalau jadi saksi ahli itu Mas," jelas Dr Heru via sambungan telepon dengan Heru MAKI.
Berkaitan dengan apakah permasalahan Koperasi Veteran yang kemudian bisa menjadi basis dugaan korupsi dengan pasal pengenaannya dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dr Heru, menimpali tertawa keras dalam sambungan via telepon tersebut.
"Ini sudah salah kaprah lagi, nanti saya jelaskan nggih, ini harus kita pahami dulu apakah Perbankan ini sifatnya Chanelling atau Eksekuting. Kita harus cepat ketemuan ya Mas Heru, saya suka kalau diskusi sama MAKI ini," kata Dr Heru, memberi penegasan.
Pasca keluarnya Hasil Audit Primer Koperasi UPN Veteran oleh Auditor Independen yaitu Lea Buntaran, dimana jelas disampaikan bahwa Primkop UPN Veteran sebenarnya telah defisit 29 miliar lebih.
Data audit itu menjadi data utama dalam pergerakan cepat MAKI Jatim melakukan advokasi. Episode selanjutnya dan menjadi langkah utama adalah MAKI Jatim akan berkoordinasi dengan BPKP Jatim berkenaan dengan permohonan Audit yang resmi dari Lembaga Keuangan Pemerintah untuk melakukan Audit Primkop UPN Veteran mulai tahun 2000 - 2023.
"Yang pasti MAKI akan terlebih dahulu melaporkan "beberapa orang" dan tindak lanjut dari pelaporan tersebut akan menjadi dasar dari pihak APH untuk minta Audit dari BPKP Jatim,ini bocorannya," jelas Heru MAKI.
Bagaimana arah pengembangan dugaan pelanggaran hukum dalam Primkop UPN Veteran, sangat bergantung dengan bagaimana kesadaran dari debitur peminjam dana untuk melunasi dan menyelesaikan tunggakan pinjamannya kepada Primer Koperasi UPN Veteran.
"Ngene lho kasarane Rek, lak gak selesai, bukan hanya 3 tersangka, tapi akan saya tarik semua ke ranah hukum. Mulai dari pengurus awal tahun 2000 sampai semua debitur. Dan kami sudah membuat flow chart keterkaitan konstruksi hukumnya. Kok enak ketua dan pengurus koperasinya tersangka, yang dapat cek pinjaman dana dari koperasi enak-enakan di luaran sana dan minta untuk koperasi dipailitkan untuk kemudian pinjaman yang sudah terjadi diputihkan. Iku jenenge sak karepe dewe dan aku yo isok lak koyok ngono," tegas Heru MAKI.
Heru Satriyo menambahkan, sebagai Ketua MAKI Jatim dan Rektor UPN Veteran beserta jajaran rektorat saat ini sedang menjalin kerjasama untuk mengurai permasalahan tunggakan dari hampir 106 debitur kredit dengan total tunggakan sekitar 7,5 miliar lebih.
“Semoga semua sesuai harapan dan tidak melebar kemana mana nggih, Amin," pungkas Heru MAKI. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji