Pentingnya Cukai MBDK Sebagai Kontrol Resiko Kesehatan Jangka Panjang
INFOnews.id | Surabaya - Masyarakat konsumen sudah memahami dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan resiko terkena diabetes maupun obesitas jika terlalu banyak mengkonsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), yaitu di atas 50 gram gula atau setara 4 sendok makan per orang per hari sesuai saran dari Kementerian Kesehatan RI (Kemkes).
Disebutkan, respon konsumen terhadap rencana pengenaan cukai pada MBDK sebanyak 51 persen mendukung dan sangat mendukung.
“Ini menandakan masyarakat konsumen sudah memahami dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan resiko terkena diabetes maupun obesitas jika terlalu banyak mengkonsumsi kandungan MBDK yaitu di atas 50 gram gula atau setara 4 sendok makan per orang per hari,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur M. Said Sutomo, dalam paparannya di acara Zoom dan Press Conference Hasil Survei YLKI Bersama Koalisi GENAP MBDK (Gerakan Pengendalian MBDK) Sabtu, (27/1/2024).
Dijelaskan, konsumsi MBDK umumnya banyak di kalangan anak dan remaja pada usia di bawah 17 tahun, setiap hari sebanyak 25,9 persen. Dan setiap minggu konsumsi MBDK 2 hingga 6 kali sebanyak 31,6 persen. Temuan angka tersebut sudah cukup tinggi dan mengkhawatirkan pada tingkat prevalensi diabetes pada anak.
“Jadi, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum terhadap kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,” terang Said.
Pada kondisi itu, saatnya ada pembatasan aksesibilitas kemudahan mendapatkan MBDK seperti di warung atau toko kelontong dengan akses jarak dan waktu tempuh yang singkat karena ada di sekitar rumah.
Di acara yang dipandu oleh Tulus sebagai moderator itu, disebut kesadaran masyarakat terhadap dampak mengkonsumsi MBDK mayoritas sangat memahami resiko obesitas sebanyak 78 persen dan memahami dampak jangka panjang terhadap kesehatan sebanyak 81 persen.
Termasuk juga dibahas, soal perubahan harga yang dapat mempengaruhi perilaku konsumsi MBDK. Sesuai hasil survey mengindikasikan bahwa sebesar 18,3 persen responden menginginkan kenaikan pengenaan cukai sebesar 25 persen.
Tingginya konsumsi MBDK di masyarakat karena tidak ada pembatasan terhadap industri minuman berpemanis dalam kemasan mengakibatkan pemasaran agresif di media sosial, iklan televisi sehingga mendorong minat dan konsumsi masyarakat terhadap produk MBDK.
Disimpulkan, perlunya mengendalikan pola konsumsi masyarakat terhadap MBDK selain membatasi pemasaran juga dengan kontrol harga.
M Said kemudian mencontohkan, di Surabaya telah menerapkan Sekolah Ramah Anak, untuk membentengi pengaruh ada dampak bahayanya MBDK. Ini bisa diadopsi dan diterapkan di sekolah-sekolah di luar Surabaya atau Jawa Timur.
“Di Surabaya, telah diterapkan itu sekolah ramah anak, yang melindungi dari pengaruh bahayanya MBDK. Misalnya, mengawasi penjualan makanan dan minuman MBDK, serta menyediakan air minum yang sehat di sekolah itu,” urainya.
Beberapa studi empiris menunjukkan bahwa cukai dapat mengurangi konsumsi makanan tidak sehat sehingga berdampak luas pada kesehatan masyarakat. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat konsumen mendapat perlindungan hukum terhadap kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a terutama dalam mengkonsumsi MBDK yang memiliki resiko kesehatan Penyakit Tidak Menular (PTM) jangka panjang seperti diabetes dan obesitas.
Sementara, juga dibeber bahwa Data Penderita Diabetes Melitus tipe 2 (DM tipe 2) menunjukkan angka 19,5 (sembilan belas koma lima) juta orang dengan peningkatan 2 (dua) kali lipat yang diderita oleh usia muda terhadap kasus DM tipe. Data Riskesdas pada tahun 2018 menunjukkan 3 dari 10 populasi Indonesia sudah mengalami obesitas Respon tersebut berdasarkan hasil survey YLKI pada periode 4 Juni sampai dengan 18 Juni 2023 di 10 lokasi diantaranya Medan, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Kupang.
Terkait itu, YLPK JATIM mendesak kepada pemerintah yang berwenang supaya :
1. Menindaklanjuti penerapan cukai MBDK tahun 2024 sebagai langkah untuk mengkontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak-anak dan remaja.
2. Menerapkan cukai MBDK lebih tinggi dari 25%, berdasarkan kandungan gula, tanpa pengecualian, secara komprehensif.
3. Membuat peraturan dan kebijakan yang mengatur pembatasan MBDK kepada anak-anak dan remaja yang dapat membantu mengurangi dampak pemasaran agresif, termasuk informasi label yang tidak menyesatkan.
4. Pemerintah hadir untuk melindungi kesehatan konsumen dengan segera melakukan penerapan cukai terhadap MBDK.
“Dengan pengenaan cukai pada MBDK ini maka akan dapat mengurangi beban pembiayaan pemerintah terhadap penanganan PTM yang ditimbulkan seperti diabetes, obesitas dll, jangan sampai tarif cukai yang terlalu rendah tidak akan menimbulkan dampak yang diinginkan sehingga tarif cukai harus menimbulkan dampak yang signifikan terhadap pola konsumsi karena pendapatan cukai MBDK bisa dialokasikan untuk meringankan beban BPJS Kesehatan,” terangnya.
Kemudian, upaya pencegahan dan sosialisasi untuk mengurangi ketergantungan pada MBDK maka perlu ada regulasi yang mengatur penggunaan pemanis buatan pada industri, untuk dapat memonitor beralihnya industri pada pemanis buatan. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji